Jakarta - Larangan mengkonsumsi BBM bersubdsidi untuk kendaraan dinas pemerintah dan TNI/Polri sudah diberlakukan sejak Juni 2012. Namun kenyataannya, masih ada yang membandel. Seperti yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan.
Ivan, salah seorang saksi melihat ada mobil dinas polisi yang sedang mengisi bensin premium di pom bensin Graha Raya Bintaro. Mobil tersebut memiliki nomor 7-2003 di kaca belakangnya. Pelat nomor mobil tak terlihat jelas.
"Itu sekitar pukul 21.30 WIB. Sedang mengisi bensin premium," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2013).
Di dekat alat pompa bensin, kata Ivan, sudah terpampang poster besar bertuliskan larangan mengkonsumsi BBM bersubsidi bagi mobil dinas pemerintah dan TNI/Polri.
"Itu posternya kebaca jelas kok, jadi harusnya nggak terjadi," ucap Ivan.
Mulai 1 Juni 2012, Presiden SBY menginstruksikan mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri tidak menggunakan bensin subsidi.
Pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 diharapkan penggunaan BBM tertentu dapat dikurangi dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL. Pembatasan penggunaan dan peningkatan pengawasan pendistribusian dan konsumsi BBM tertentu akan menghemat BBM bersubsidi.
Sejumlah kendaraan dinas, kementerian dan lembaga pemerintahan serta BUMN dan BUMD dipasangi sticker berwarna oranye bertulisan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".
0 komentar:
Posting Komentar