Madrid - Penyerang klub sepak bola asal Spanyol, Real Madrid yakni Karim Benzema harus menelan pil pahit. Bukan terkait kasus di lapangan hijau melainkan di jalanan raya.
Pemilik nama lengkap Karim Mostafa Benzema ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ia dinilai telah melanggar peraturan lalu lintas atau mengemudikan kendaraannya diatas batas yang telah ditentukan.
Ketika Benzema mengendarai mobilnya Audi RS5, ia melintas di jalan bebas hambatan dengan kecepatan mencapai 216 km/jam (134 mph). Padahal seharusnya di zona tersebut seluruh pengendara hanya diperbolehkan mengendarai mobilnya dengan kecepatan maksimum 100 km/jam.
Alhasil pria kelahiran Lyon, Perancis 19 Desember 1987 ini harus membayar denda sebesar US 23.500 atau setara Rp 227 juta. Demikian dilansir Carscoops, Senin (18/3/2013).
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga terpaksa harus menahan surat izin mengemudi Benzema selama 8 bulan kedepan atau sampai pihak pengadilan Spanyol memutuskan.
Lebih lanjut, parahnya lagi awalnya pengadilan di Spanyol menjadwalkan vonis Benzema akan dilakukan pada 26 Maret mendatang atau bertepatan dengan kualifikasi Piala Dunia antara Prancis dengan Spanyol.
Tapi hakim berkata lain dan hasilnya sidang dimajukan 11 hari sehingga Benzema masih bisa berlaga di pertandingan kualifikasi tersebut.
"Agar tidak menyebabkan kerusakan penting untuk terdakwa maka kami telah menetapkan tanggal yang tidak akan menyebabkan dia menjadi lebih terpukul," ujar juru bicara Pengadilan Spanyol.
Kejadian serupa tidak hanya menimpa Benzema saja, pemail Real Madrid lainnya juga pernah mengalami hal yang sama seperti bek kiri Marcelo yang didenda sebanyak 6.000 euro dan Cristiano Ronaldo yang menghancurkan Ferrari 599 GTB miliknya.
0 komentar:
Posting Komentar